Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Kepri Sita 3.304 Unit Ponsel Ilegal, Nilainya Rp12 Miliar

Telepon genggam ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepulauan Riau.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menyita sebanyak 3.304 unit ponsel ilegal berbagai merek.

Telepon genggam ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepulauan Riau.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan penindakan ini merupakan langkah nyata pihaknya untuk melindungi industri dalam negeri dari produk-produk ilegal.

"Adapun nilai barang yang berhasil diamankan ini senilai Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp2,5 miliar," ungkap Agus seperti dilansir Antara, Sabtu (4/7/2020).

Agus menjelaskan kronologi penindakan tersebut bermula saat Tim Satgas Patroli Laut BC Kepri 1305 mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah kapal yang diduga membawa handphone ilegal dari jembatan empat Batam, Sabtu (27/6/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim satgas yang tengah melakukan patroli melihat kapal tersebut melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan wilayah setempat.

Saat dilakukan pengejaran, katanya, kapal tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

Ketika kapal sudah mendekati pantai di pesisir Pulau Patah, lanjutnya, ABK dari kapal itu berhasil melarikan diri ke dalam hutan sehingga petugas hanya dapat mengamankan kapal berikut muatan lebih kurang 32 karton handphone dengan berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.

"Saat ini barang bukti ini sudah ditahan di Kantor Wilayah DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut," sebutnya

Lebih lanjut, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” tegas Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper