Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan aturan yang akan menjadi pedoman penerapan tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan pihaknya terus bergerak dan mengajak berbagai pihak untuk bersama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Secara regulasi, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga
"Pandemi Covid-19 belum diketahui kapan berakhirnya. Perwal ini sifatnya mendisiplinkan masyarakat. Salah satunya wajib mengenakan masker bagi siapapun," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/7/2020).
Kota Medan menjadi daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 paling banyak di Sumatra Utara, yaitu 1.094 orang hingga 2 Juli 2020. Jumlah tersebut setara dengan 65% dari total kasus di Sumut sebanyak 1.690 orang.
Dari jumlah kasus itu, penderita Covid-19 yang saat ini masih dirawat sebanyak 743 orang. Adapun penderita yang sembuh sebanyak 288 orang, sedangkan meninggal dunia 63 orang.
Terkait penerapan normal baru, Pemprov Sumut masih menunggu rekomendasi dari kementerian kesehatan tentang tatanan normal baru yang akan diterapkan di Sumatra Utara. Dengan begitu, Sumut masih melanjutkan masa transisi menuju tatanan normal baru.
"Pemerintah kabupaten dan kota perlu mulai menyosialisasikan new normal dan memfinalkan rancangan perbub yang akan diberlakukan," terang Whiko Irwan, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatra Utara.