Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan anggaran untuk Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp108,7 miliar.
Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman mengatakan dana yang telah dianggarkan untuk penyelenggaraan pilkada tidak boleh diganggu meski pemko saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Ini sesuai dengan Permendagri No.20/2020, Instruksi Mendagri No.1/2020, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
"Dana Pilkada tetap diamanatkan dan tidak boleh diganggu. Itu jelas dan tegas walaupun kita tengah menangani Covid-19," katanya dalam diskusi Kesiapan Anggaran Pilkada Kota Medan 2020, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (24/6/2020).
Dari anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Medan, sebesar Rp69,34 miliar untuk KPU Medan, Rp27,37 miliar untuk Bawaslu, Rp8,5 miliar untuk Polrestabes Medan, Rp2 miliar untuk Polres Pelabuhan Belawan, dan Rp1,5 miliar untuk Kodim 0201/BS. Wiriya mengatakan Pemko Medan telah mencairkan sebagian anggaran untuk KPU dan Bawaslu.
"Tersisa anggaran sebesar Rp41,5 miliar untuk KPU dan Rp16,3 miliar untuk Bawaslu yang belum dicairkan. Sedangkan untuk keamanan sampai saat ini belum ada yang kita cairkan," jelasnya.
Pemko Medan meminta KPU dan Bawaslu dapat mengoptimalkan anggaran yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Mengingat kondisi keuangan Pemko Medan saat ini yang terbatas karena harus menangani Covid-19. Kami yakin pilkada tetap dapat berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.