Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumut Berencana Berlakukan New Normal Awal Juli

Edy mengatakan usulan aturan normal baru akan disampaikan kepada pemerintah pusat pada 20 Juni 2020. Protokol kenormalan baru juga akan disesuaikan dengan kondisi tiap daerah.
Petugas Dinas Kesehatan Sumut memakai seragam imbauan menyosialisasikan penyebaran Covid-19 di Jalan Stasiun Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/6/2020). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyampaikan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan mengingat jumlah angka pasien positif di Sumut terus meningkat./Antara-Septianda Perdana
Petugas Dinas Kesehatan Sumut memakai seragam imbauan menyosialisasikan penyebaran Covid-19 di Jalan Stasiun Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/6/2020). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyampaikan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan mengingat jumlah angka pasien positif di Sumut terus meningkat./Antara-Septianda Perdana
Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berencana memberlakukan protokol kenormalan baru mulai 1 Juli 2020. 
 
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan rencana tersebut kepada DPRD Sumatra Utara dalam sidang paripurna. Dia mengatakan pemprov saat ini dalam tahap persiapan terkait penerapan aturan normal baru. 
 
"Usulan [aturan normal baru] tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan terkait pembelakuan per 1 Juli 2020," katanya dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban dan pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban Pemprov dalam penggunaan APBD 2019, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (18/6/2020). 
 
Dalam beberapa kali kesempatan, Edy mengatakan usulan aturan normal baru akan disampaikan kepada pemerintah pusat pada 20 Juni 2020. Protokol kenormalan baru juga akan disesuaikan dengan kondisi tiap daerah. 
 
Aturan normal baru di antaranya memuat sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol. Protokol kesehatan di pasar dan mal seperti pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung, penggunaan masker maupun pelindung wajah, serta penyediaan cek suhu, sterilisasi, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, transaksi non tunai, hingga posko terpadu. 
 
"Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuannya agar semua mematuhi aturan ini," katanya pada awal pekan ini. 
 
Jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut mencapai 970 orang hingga 17 Juni 2020, bertambah 13 orang dari jumlah kasus pada hari sebelumnya. Penderita yang telah dinyatakan sembuh bertambah 5 menjadi 226 orang, sedangkan meninggal dunia tercatat 67 orang. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper