Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Perbankan dan Pembiayaan di Riau Capai Rp10,84 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 di perbankan maupun perusahaan pembiayaan Provinsi Riau sekitar Rp10,84 triliun.
Kepala OJK Riau Yusri menjelaskan bahwa kondisi perbankan di Provinsi Riau masih terjaga di tengah Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020). - Bisnis/Dwi Nicken Tari
Kepala OJK Riau Yusri menjelaskan bahwa kondisi perbankan di Provinsi Riau masih terjaga di tengah Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020). - Bisnis/Dwi Nicken Tari

Bisnis.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan mencatat total restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 di perbankan maupun perusahaan pembiayaan Provinsi Riau sekitar Rp10,84 triliun hingga saat ini. 

Yusri, Kepala OJK Riau, memaparkan perbankan di Riau telah memberikan restrukturisasi terhadap 79.882 rekening dengan nilai Rp8,51 triliun. Perinciannya, kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tercatat sebanyak 55.847 debitur senilai Rp5,15 triliun dan non-UMKM sebanyak 24.035 debitur senilai Rp3,35 triliun.

“Yang direlaksasi perbankan itu untuk semua sektor seperti pariwisata yang termasuk industri kreatif, perhotelan, dan transportasi, serta perdagangan dan pertanian. Paling banyak mengajukan [restrukturisasi] dari perdagangan,” ujar Yusri di Pekanbaru, Senin (15/6/2020).

Selanjutnya dari perusahaan pembiayaan tercatat sudah menyetujui restrukturisasi terhadap 78.002 debitur dengan nilai Rp2,33 triliun.

Adapun, total nasabah yang mengajukan relaksasi kepada perusahaan pembiayaan sebanyak 90.565 debitur dengan nilai debet Rp3,21 triliun. Dari total tersebut, sebanyak 4.412 permohonan dengan nilai Rp216 miliar tidak disetujui.

Yusri menjelaskan alasan perusahaan pembiayaan menolak permohonan relaksasi nasabahnya beragam. Adapun kemungkinannya mulai dari nasabah yang tidak termasuk katergori yang dapat direlaksasi hingga tidak tercapainya kesepakatan antara debitur dan kreditur.

“Kami sudah menetapkan batas restrukturisasi itu sampai akhir Maret 2021, satu tahun sejak kebijakan dikeluarkan,” ujar Yusri.

Adapun, pemberian relaksasi kredit selain memberikan keringanan terhadap nasabah juga akan menguntungkan perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Menurut Yusri, salah satu penopang tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) perbankan di Riau dapat terjaga sebesar 2,96% per April 2020 karena adanya relaksasi tersebut.

Yusri menambahkan saat ini perbankan di Riau juga belum ada yang mengajukan permohonan untuk mendapat bantuan likuditas dari pemerintah lewat bank jangkar dalam program pemulihan ekonomi nasional. Dia beralasan, saat ini kondisi perbankan di provinsi tersebut masih stabil.

“Belum ada karena kondisinya masih baik saja, bank jangkar ditetapkan pemerintah untuk berjaga-jaga kalau ada bank yang kesulitan likuiditas,” tutur Yusri.

 

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper