Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawa Pulang Paksa Jenazah PDP Covid-19 Terjadi di Batam

Setelah menjalani perawatan, pasien ini mengalami perburukan sehingga henti napas dan henti jantung.
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif Covid-19./Antara-Iggoy el Fitra
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif Covid-19./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, BATAM - Seorang pasien PDP Covid-19 berinisial "N" meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa (9/6/2020).

Pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak napas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat sakit jantung dan hipertensi.

Setelah menjalani perawatan, pasien ini mengalami perburukan sehingga henti napas dan henti jantung.

Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Karena berstatus PDP, sejatinya pasien ini harus dikebumikan sesuai dengan prosedur Covid-19. Meskipun hasil swab pasien ini belum keluar.

Namun demikian, sesaat setelah pasien ini dinyatakan meninggal, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

Pihak keluarga almarhumah berkeberatan dan berkeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.

"RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan," kata Direktur RSBP Batam dr. Sigit Riyarto dalam keterangan yang diterima pada Rabu (10/6/2020).

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Keluarga almarhumah bersedia menandatangani surat pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.

Pasien ini sendiri tiba di RSBP Batam pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 01.15 WIB dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia ditangani langsung dokter spesialis paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan (Covid-19). Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar. (K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper