Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masjid dan Rumah Ibadah di OKI Dibuka Kembali dengan Protokol Kesehatan

Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, mulai dibuka untuk masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah.
Jamaah di Masjid Agung Kabupaten OKI, Sumsel, melaksanakan salat berjamaah dengan protokol kesehatan. istimewa
Jamaah di Masjid Agung Kabupaten OKI, Sumsel, melaksanakan salat berjamaah dengan protokol kesehatan. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan mulai dibuka untuk masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah.

Bupati Kabupaten OKI Iskandar mengatakan pihaknya meminta pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.

“Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antarjemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk, serta rutin melaksanakan disinfeksi,” katanya, Jumat (5/6/2020).

Iskandar mengatakan bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.

“Khusus bagi anak-anak, orang tua, dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid,” katanya.

Iskandar menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. 

Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning, tetapi jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan.

Sementara itu, bagi tempat ibadah yang di lingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara  berjemaah.

Bupati juga mengimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Di mana ada pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin, di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, di tempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper