Bisnis.com, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam kabupaten/kota di Provinsi Riau tidak diperpanjang. Pemerintah Provinsi Riau pun masih menunggu kebijakan dan aturan mengenai kenormalan baru dari pemerintah pusat agar segera diimplementasikan.
Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai penerapan kenormalam baru di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kampar. Adapun, keenam kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSBB yang berakhir pada 28 Mei 2020.
"Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jadi pakai masker itu sudah menjadi kewajiban, kemudian saat mau masuk gedung atau fasilitas umum lainya itu wajib cuci tangan, ini yang nanti diatur oleh kabupaten/kota,” kata Syamsuar seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).
Adapun dalam kondisi kenormalan baru nanti, Pemprov Riau akan kembali mengizinkan tempat-tempat keramaian dibuka agar perekonomian kembali pulih sambil mengedepankan protokol kesehatan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyampaikan tidak diperpanjangnya PSBB bukan berarti daerah tersebut telah bebas dari Covid-19. Masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker untuk menahan laju penyebaran Covid-19.
"Jadi bukan berarti PSBB selesai, semua bebas, belum. Bebas kita masih bebas bersyarat," ujar Firdaus