Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melanjutkan masa tanggap darurat Covid-19 yang akan berakhir besok (29/5/2020), hingga 7 Juni 2020.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyampaikan pemprov masih mengkaji kemungkinan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 yang akan berakhir 29 Mei 2020. Namun sebagai alternatifnya, pemprov akan melanjutkan masa tanggap darurat hingga 7 Juni 2020.
"Saat ini sedang dilakukan pengkajian sehingga kita mengetahui apa yang akan dilakukan. Apakah melanjutkan atau tidak. Tapi salah satu alternatifnya, kita akan lanjutkan hingga 7 Juni 2020," katanya dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (28/5/2020).
Edy Rahmayadi menambahkan Sumatra Utara siap mengikuti imbauan pemerintah pusat mengenai penerapan kebijakan new normal. "Kita akan ikuti, tapi sebelumnya kita akan pelajari terlebih dahulu apakah itu akan cocok bila diterapkan di Sumut," imbuhnya.
Hingga 27 Mei 2020, pasien positif Covid-19 di Sumatra Utara bertambah 17 menjadi 332 orang. Dari kasus positif ini, sebanyak 116 pasien telah dinyatakan sembuh.
Jumlah pasien yang sembuh bertambah 2 orang dari hari sebelumnya. Pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga bertambah 1 menjadi 35 orang.
Sementara itu, pasien dalam pengawasan berkurang 35 menjadi 146 orang. Kota Medan masih menempati urutan pertama kasus positif Covid-19 paling banyak yaitu 227 orang, diikuti Deli Serdang 41 orang.
Tanggap Darurat Covid-19 Sumut Diperpanjang 7 Juni, New Normal belum Tentu Cocok
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melanjutkan masa tanggap darurat Covid-19 yang akan berakhir besok (29/5/2020), hingga 7 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium