Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan siap menerapkan tatanan hidup yang baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, dan industri, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan penerapan new normal.
Penerapan kondisi new normal termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan, dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah dilakukan.
Selain itu, dia menilai penerapan new normal juga sejalan dengan Perwali No.11/2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang selama ini telah diterapkan di Kota Medan.
"Intinya wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (27/5/2020).
Sebagai informasi, Perwal No.11/2020 memuat kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker ketika di luar rumah, hingga karantina bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), Pelaku Perjalanan (PP), dan Orang dalam Pengawasan (ODP).
Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa wilayah yang ingin memasuki tahap new normal, maka harus masuk dalam zona hijau. Artinya, daerah itu masih ada kasus tetapi dalam beberapa minggu terakhir memiliki indikator-indikator positif sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Antara lain kriterianya adalah masalah kesehatan masyarakat yang meliputi epidemiologis, surveilans kesehatan masyarakat, dan sistem pelayanan kesehatan,” kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Selain itu, masih ada beberapa indikator lainnya yang harus dipenuhi sebelum suatu daerah dinyatakan siap untuk memasuki tahap new normal.