Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara merevisi target penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun ini karena terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bidang PKB dan BBNKB Sumut, Syaiful Bahri mengatakan pemprov memasang target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masing-masing sebesar Rp2,07 triliun dan Rp1,54 triliun pada 2020. Namun target diperkirakan akan sulit tercapai di tengah pandemi Covid-19.
Meluasnya penyebaran virus corona membuat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus menutup beberapa sentra pelayanan dan menjadwal ulang waktu pelayanan. Langkah tersebut guna mencegah penularan virus corona. Selain itu, pihaknya membebaskan denda pembayaran PKB dan BBNKB pada periode 26 Maret-29 Mei untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Target penerimaan PKB dan BBNKB dari semula diprediksi bisa 100% hanya menjadi 85%, atau terkoreksi 15%. Jadi ada perubahan terkait dengan target penerimaan karena terpengaruh wabah ini," katanya dalam video konferensi dikutip Kamis (21/5/2020).
Syaiful mengatakan dampak wabah virus corona terhadap realisasi penerimaan pajak mulai terasa sejak awal Maret dan berlanjut hingga Mei. Dia memerinci realisasi penerimaan PKB dari rata-rata 8,74% per bulan mulai turun menjadi 8,19% pada Maret, berlanjut pada April 5,63%, dan Mei 3,58%. Begitu pula, realisasi penerimaan BBNKB dari semula 8,20% pada Februari 2020 menjadi 7,41% pada Maret, berlanjut pada April 5,94% dan Mei 2,54%.
Melihat koreksi yang terjadi akibat pandemi Covid-19, menurutnya akan sangat berat untuk merealisasikan target yang dipasang awal tahun. Oleh karena itu, BPPRD merevisi target penerimaan PKB dan BBNKB masing-masing menjadi Rp1,76 triliun dan Rp1,31 triliun.
"Karena kondisi yang tidak kita prediksi ini, berdasarkan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Mei ini kita harus revisi kembali target penerimaan PKB dan BBNKB," imbuhnya.
Hingga 17 Mei 2020, realisasi PKB dan BBNKB di Provinsi Sumatra Utara masing-masing senilai Rp 720,89 miliar dan Rp479,26 miliar. Realisasi itu masing-masing setara dengan 34,75% dan 31,10% dari target yang dipasang pada awal tahun.
Terimbas Covid-19, Sumut Revisi Target Penerimaan PKB dan BBNKB
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara merevisi target penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun ini karena terdampak pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Sutarno
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
13 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 jam yang lalu
PLTS Milik Emiten Luhut di Batam Segera Beroperasi 2025
12 jam yang lalu