Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan menindak tegas angkutan umum yang melanggar aturan perjalanan di perbatasan pada masa pandemi Covid-19. Selain diminta balik arah, para pelanggar tersebut juga akan dikenakan sanksi.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyampaikan petugas yang berjaga di perbatasan mendapati sejumlah modus yang dilakukan angkutan umum agar dapat membawa penumpang mudik.
"Banyak modus yang kami temukan, seperti mobil travel menukar pelat mereka jadi hitam, seharusnya kan kuning. Kemudian penumpang juga disuruh menyamar sebagai keluarga mereka. Penumpang juga disuruh pakai pakaian biasa agar tidak terlihat bahwa sedang bepergian,” kata Yuliarso seperti dikutip dari siaran resmi, Rabu (13/5/2020).
Adapun, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah mengerahkan petugas untuk menjaga di check point atau pintu masuk ke ibukota Provinsi Riau tersebut.
Kota Pekanbaru sendiri sampai saat ini masih dalam periode pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bulan lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah merespons kebijakan larangan mudik untuk daerah yang memberlakukan PSBB dengan menutup bandara, pelabuhan, dan terminal.
Yuliarso melanjutkan, para penguasa angkutan umum seharusnya menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang menekankan bahwa angkutan umum tidak diperbolehkan mengangkut pemudik pada periode Lebaran Idul Fitri 1441 H.
"Tanggal 8 Mei ke atas akan dikenakan sanksi. Di samping kita minta balik kanan akan dikenakan sanksi tegas juga. Kami akan kordinasi dengan Polres," imbuh Yuliarso.