Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan masih merumuskan aturan terkait dengan rencana penerapan isolasi klaster dalam upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan Bagian Hukum Pemko tengah merumuskan peraturan wali kota mengenai isolasi klaster.
“Harapannya, rencana tersebut dapat segera diimplementasikan,” ujarnya dikutip Kamis (23/4/2020).
Peraturan tersebut bakal memuat kewajiban dan hak-hak masyarakat yang menjadi sasaran isolasi klaster. Mereka adalah Orang dalam Pemantauan, Orang Tanpa Gejala, dan Pelaku Perjalan.
Kewajiban tersebut yaitu melakukan isolasi diri untuk memutus penyebaran virus corona. Adapun, hak yang diperoleh yaitu mendapat bantuan pangan pokok dari pemerintah kota.
Secara teknis, Akhyar mengaku masih mencari metode terbaik penerapan isolasi klaster. "Apakah akan disiapkan satu tempat khusus untuk isolasi. Atau kewajiban isolasi di rumah masing-masing dengan pengawasan ketat," imbuhnya.
Dia memastikan PSBB belum menjadi opsi yang dipilih Kota Medan untuk memutus penyebaran. Sebab, penambahan kasus positif Covid-19 tidak signifikan, seperti disyaratkan dalam peraturan mengenai PSBB.
Terkait dengan kesiapan anggaran, Akhyar mengatakan anggaran untuk penanganan Covid-19 menjadi Rp500 miliar dari sebelumnya Rp110 miliar.
Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dampak ekonomi. Hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pada tahap pertama diperoleh sejumlah Rp110 miliar.
Selanjutnya, pemko akan kembali melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam beberapa tahap. Anggaran perjalanan dinas dan kegiatan yang dapat ditunda menjadi prioritas utama untuk direalokasi.
"Kita sudah plot anggaran Rp500 miliar dari hasil refocusing. Ini untuk sampai recovery," katanya.