Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mulai menggelar operasi pasar agar harga gula pasir sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Zonny Waldi mengatakan pasokan yang minim mendorong harga gula pasir mencapai Rp19.000 per kg di pasar tradisional. Berdasarkan informasi harga rata-rata bahan pokok per 21 April 2020, harga gula pasir sekitar Rp18.250 per kg.
Sementara harga acuan pembelian di tingkat konsumen untuk komoditi gula pasir ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg. Harga acuan pembelian ini sesuai dengan Permendag 07 tahun 2020.
Untuk mengatasi kondisi itu, Disperindag Sumut menggelar operasi pasar gula pasir guna mengintervensi harga agar sesuai dengan HET. Operasi pasar digelar di 6 pasar tradisional, yaitu Pasar Simpanglimun, Pasar Palapa, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, Pasar Sei Kambung, dan Pasar Petisah.
Setiap harinya pemerintah akan menggelontorkan gula pasir sebanyak 6 ton untuk operasi pasar di Kota Medan. Operasi pasar serupa juga akan digelar di kabupaten/kota lainnya.
"Pembelian dibatasi maksimal 2 kg per konsumen. Kami terus lakukan evaluasi metode yang terbaik, agar tidak berdesakan dan tepat sasaran," kata Zonny saat meninjau operasi pasar di Pasar Petisah, Rabu (22/4/2020).
Juru Bicara PT Medan Sugar Industry Nuriswan mengatakan pihaknya mendapatkan penugasan untuk mengolah gula rafinasi menjadi gula konsumsi sebanyak 15.000 ton. Kuota tersebut diberikan untuk memasok kebutuhan Sumatra Utara, Aceh, dan Lampung.
"Per 20 April kemarin, sebanyak 4.353 ton gula pasir sudah masuk untuk Sumatra Utara. Saat ini yang masih diproses kurang lebih 10.000 ton," katanya.
Sumut Operasi Pasar Gula Pasir, Harga Sesuai HET Rp12.500 Sekilo
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mulai menggelar operasi pasar agar harga gula pasir sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium