Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang PSBB, Palembang Dirikan Check Point dan Atur Penumpang Kendaraan

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palembang mendirikan pos pemeriksaan di lima titik pintu masuk kota itu menjelang diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Foto udara aktivitas di Sungai Musi Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara aktivitas di Sungai Musi Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palembang mendirikan pos pemeriksaan di lima titik pintu masuk kota itu menjelang diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo mengatakan setiap pos pemeriksaan dijaga 16 petugas gabungan dari berbagai pihak.

Petugas dimaksud berasal dari Polrestabes Palembang, Kodim 0418, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana  dan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Palembang.

“Mereka akan melakukan pemeriksaan pergerakan moda transportasi, pemeriksaan setiap orang, kendaraan dan barang yang akan melalui pos itu nantinya,” kata Dandim 0418 Palembang tersebut, Rabu (22/4/2020).

Widodo memaparkan kelima check point tersebut, meliputi Terminal  Karya Jaya, Tanjung Api Api (TAA), Plaju, OPI ,dan Jakabaring. Tim juga menggunakan patroli mobile di Kawasan Ulu dan Kawasan Ilir kota tersebut.

Menurut dia, petugas akan melakukan edukasi kepada warga, terlebih bagi warga yang tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD),

“Petugas akan memberikan edukasi berapa pentingnya APD ini, kalau tidak pakai masker mereka akan diimbau untuk pakai, juga akan menerapkan physical distancing bagi pengendara,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan tim gugus yang disebar di lima titik dan dua regu secara mobile ini akan melakukan langkah satgas sesuai SOP Permenkes dan UU Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan.

“Sekarang ini masih tahap memberikan edukasi ke warga, nantinya akan diberlakukan  sampai ke tingkat memaksa warga untuk pakai APD masker,” jelasnya.

Pengendara sepeda motor juga tidak boleh berboncengan. Begitu pun kepada pengendara mobil akan diberlakukan aturan yang sama, termasuk pengguna angkutan umum.

“Nantinya bermotor tidak lagi boleh berboncengan, dalam mobil juga tidak boleh berdekatan dan wajib mengenakan masker,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, petugas akan melakukan patroli keliling untuk mengimbau agar warga tidak berkumpul. Petugas tersebut berasal dari Polsek dan Koramil setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper