Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) meningkatkan alokasi dana pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dari semula Rp1,7 miliar menjadi Rp37 miliar pada tahun ini.
Peningkatan dana yang dirogoh dari APBD Sumsel 2020 itu meningkat signifikan dan akan disebar ke berbagai daerah yang rawan karhutla.
Sekretaris Daerah Sumsel, Nasrun Umar, mengatakan pihaknya berupaya mencegah karhutla tidak terulang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Ini merupakan suatu lompatan yang cukup dapat kita berikan suatu stimulan dalam melakukan pencegahan karhutla,” katanya baru-baru ini.
Adapaun anggaran sebesar Rp37 miliar akan diperuntukan bagi daerah-daerah di Sumsel yang rawan Karhutla, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp6 miliar, Ogan Ilir senilai Rp5 miliar, Musi Banyuasin senilai Rp5 miliar, Banyuasin Rp5 miliar dan Kabupaten Muara Enim Rp5 miliar.
Dana tersebut juga akan digelontorkan untuk Kabupaten Pali senilai Rp5 miliar, Musi Rawas senilai Rp1 miliar, Musi Rawas Utara (Muratara) Rp1 miliar, Ogan Komering Ulu (OKU) Rp2 miliar dan OKU Timur Rp2 miliar.
Nasrun mengemukakan, Sumsel merupakan salah satu provinsi status rawan karhutla. Musababnya, Provinsi Sumsel memiliki lahwan gambut terluas kedua di Sumatra.
Menurutnya, pemprov sejak akhir tahun 2019 telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengambil langkah antisipasi menghadapi karhutla tahun ini.
Dia melanjutkan, pemprov telah membentuk tim terpadu pencegahan dan penanganan karhutla berdasarkan SK Gubernur. Dalam tim tersebut dibagi menjadi 7 bidang program kerja (pokja).
“Program tersebut adalah Pokja perencanaan, pokja diteksi dini, pokja bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat petani, pokja bidang sosialisasi, pokja evaluasi, pokja patroli dan pokja bidang monev,” katanya.
Tidak hanya itu, Nasrun juga memaparkan bahwa Pemprov Sumsel telah bekerjasama dengan Ditjen Penegakan Hukum KLHK untuk penanganan karhutla.
“Kami juga telah memberikan sosialisasi penegakan hukum pada 180 unit usaha kegiatan terkait pencegahan, sanksi dan proses penegakan hukum karhutla,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi lancang kuning nusantara , yaitu aplikasi untuk monitoring penanganan kebakaran hutan lahan secara web screening yang dilakukan Polda Sumsel.
“Melalui tim terpadu dengan berpedoman Covid-19 mengenai social distancing, tim tetap melaksanakan evaluasi kesiapsiagaan pengendalian karhutla terhadap unit usaha, kegiatan dan membangum komitmen dengan unit-unit usaha diatas sektor perkebunan dan kehutanan serta pencegahan karhutla tahun 2020,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Bambang Hendroyono mengatakan karhutla yang terjadi di Sumsel merupakan kebakaran yang berulang.
Oleh karena itu dia juga menyarankan untuk melakukan beberapa pencegahan berbasis tapak (KPH).
Langkah-langkah pengendalian Karhutla berbasis tapak KPH tersebut diantaranya penguatan SDM, penguatan kapasitas dan peran serta masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana, pencegahan karhutla, penegakan hukum.