Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April 2020 setelah proses sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sehingga mereka memahami konsepnya guna mengatasi pandemi Covid-19.
"Direncanakan, PSBB dimulai Rabu (22/4/2020), namun akan dipastikan setelah rapat koordinasi gubernur dengan bupati dan wali kota Senin (20/4) nanti," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Sabtu (18/4/2020).
Meski penerapan masih beberapa hari lagi, sosialisasi sudah harus dimulai sejak Sabtu ini dengan memanfaatkan semua media, baik media sosial maupun media luar ruang.
Khusus media luar ruang, juga akan dipasang di daerah-daerah perbatasan agar orang yang ingin masuk Sumbar juga memahami penerapan konsep PSBB. Menindaklanjuti rencana itu, Irwan menyebut akan menerbitkan berbagai regulasi, panduan dengan segala perangkatnya, agar PSBB dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Kita berharap PSBB akan berjalan efektif dan dapat memutus penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat. Kunci dari PSBB ini sebetulnya sangat sederhana, yaitu membatasi pergerakan orang dan harus tetap di rumah. Kalau pergerakan orang dapat dikendalikan dan kita tetap di rumah," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak lagi abai terhadap apa yang disampaikan pemerintah, antara lain tetap di rumah dan keluar hanya untuk kepentingan mendesak.
Adapun jumlah perantau yang masuk Sumbar melalui 10 pintu masuk sejak 31 Maret 2020 sampai tanggal 17 April 2020, tercatat 91.847 jiwa atau rata-rata 4.834 orang per hari.
Sebagian dari mereka mau mematuhi imbauan untuk isolasi mandiri 14 hari, namun sebagian lainnya masih abai dan tetap pergi ke kedai-kedai serta pasar.
"Mereka yang abai adalah salah satu persoalan pelik yang juga kita hadapi. Mudah-mudahan PSBB ini bisa efektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.