Bisnis.com, PALEMBANG – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Musi Palembang membebaskan tagihan bagi 17.054 pelanggan karena dinilai rentan terkena dampak ekonomi dari pandemi corona.
Manager PDAM Tirta Musi Palembang, Merry Ariyanda, mengatakan pembebasan tagihan untuk belasan ribu pelanggan itu berlaku selama 2 bulan, yakni pada bulan Mei dan Juni 2020.
“Total tagihan untuk pelanggan yang dibebaskan selama 2 bulan itu mencapai Rp2,24 miliar,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Dia menjelaskan pelanggan tersebut terdiri dari 4 kategori, di mana mayoritas merupakan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 13.591 pelanggan dengan total tagihan mencapai Rp812,65 juta.
Sisanya berasal dari kategori IA (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu) sebanyak 30 pelanggan dengan total tagihan Rp2 juta, kategori IB (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu) sebanyak 2.143 pelanggan dengan total tagihan Rp231,28 juta.
Selanjutnya pelanggan kategori IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana) sebanyak 1.290 pelanggan juga mendapatkan pembebasan tagihan senilai total Rp75,32 juta.
Baca Juga
“Dengan total 17.054 pelanggan, kami hitung pemakaian kubikasi mencapai 473.361 m3 dengan total tagihan Rp1,12 miliar per bulan,” katanya.
Perusahaan berharap kebijakan keringanan tersebut dapat menjaga perekonomian masyarakat selama wabah Covid-19 terutama yang terdampak.
“Diharapkan dengan adanya hal ini dapat menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak pandemi tersebut,” katanya.