Bisnis.com, JAKARTA - Samsat Aceh menghentikan sementara pelayanan kepada masyarakat hingga terpenuhi kelengkapan dan peralatan sterilisasi virus corona baru atau Covid-19.
“Penutupan layanan itu berlaku mulai Senin (30/3/2020) hingga status Darurat Bencana Covid-19 dicabut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami di Banda Aceh, Sabtu (28/3/2020).
Bustami menjelaskan penutupan layanan sementara waktu tersebut juga mempertimbangkan keamanan petugas dan wajib pajak dari penularan virus Corona. Oleh sebab itu, pelayanan Kantor Bersama Samsat se-Aceh di tutup untuk sementara waktu terkait dengan pandemi virus itu.
Beberapa layanan unggulan Samsat yang pelayanannya terhenti antara lain adalah Samsat Gampong Pidie Jaya, Samsat Gampong Subulussalam, Samsat Drive Thru, Samsat MPP Banda Aceh, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol. Adapun, untuk layanan Salmonas, Channel Bank PT Bank Aceh Syariah, Samsat PT Pos masih dibuka.
Semula, Badan Pengelola Keuangan Aceh bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Jasa Raharja berencana menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal yang terdeteksi kasus positif corona.
Namun, belakangan seluruh layanan Samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan wajib pajak dan petugas, serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya daerah setempat berstatus Darurat Provinsi untuk Covid-19.
Kesimpulan tersebut juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020 tertanggal 23 Maret yang berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait dengan Cepatnya Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat," kata Bustami.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan perkembangan penyebaran virus corona di Aceh yang semakin meningkat, hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat. Oleh sebab itu, kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” katanya.
Selama masa tanggap darurat Covid-19, dia menyatakan masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau kelonggaran waktu perpanjangan.
Dicky menambahkan jika ada masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat Covid-19 maka proses perpanjangan bisa dilakukan seusai masa tanggap darurat dengan hanya memperpanjang, tanpa harus membuat dari awal.
“Biasanya yang terlambat sehari harus diperbaharui dari awal dan ikut test drive kembali, tetapi di saat ini masyarakat cukup memperpanjang saja,” ungkapnya.