Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Akan Dapatkan Dana Kurang Bayar Rp390 Miliar dari Pusat

Syahrial Abdi, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai rencana pemerintah pusat untuk membayar dana kurang bayar pada 2018.
Kantor Gubernur Riau/wikipedia
Kantor Gubernur Riau/wikipedia

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengungkapkan telah mendapat sinyal dari pemerintah pusat terkait pencairan dana kurang bayar untuk porsi anggaran tahun 2018 senilai Rp390 miliar.

Syahrial Abdi, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai rencana pemerintah pusat untuk membayar dana kurang bayar pada 2018.

“Informasi positifnya, untuk dana transfer kami dapat kabar sudah disiapkan pemerintah pusat untuk yang kurang bayar triwulan ke IV tahun 2018. Mudah-mudahan segera dibayarkan ke daerah,” kata Syahrial, dikutip dari Laman Resmi Pemprov Riau, Selasa (24/3/2020).

Syahrial menjelaskan bahwa Pemprov Riau masih dalam proses mendesak pencairan dana kurang bayar triwulan IV/2020 tersebut. Diharapkan pencairannya nanti tidak ada kendala lagi sehingga bisa langsung masuk ke porsi anggaran daerah. 

Untuk mengoptimalkan proses tersebut, Syahrial mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait di Jakarta. Berdasarkan informasi yang diterima, kata dia, dana kurang bayar senilai Rp390 miliar itu akan ditransfer ke daerah pada Maret ini. Adapun, penyaluran dana tersebut dialokasikan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

“Hanya saja, proses pembayaran dana kurang bayar itu hanya untuk 2018. Sementara untuk tahun 2019 belum diinformasikan kapan akan dibayarkan ke daerah,” tutur Syahrial.

Pada saat bersamaan, Pemprov Riau juga akan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain, baik dari retribusi pajak maupun sumber penerimaan lainnya pada tahun ini.

Dalam perkembangan lain, Pemprov Riau tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2020. 

Yan Prana, Sekretaris Daerah Riau, mengatakan Pergub tersebut diperlukan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau. 

“Pergeseran anggaran untuk antisipasi virus Corona ini kan dibutuhkan payung hukum, kami sudah susun Pergub-nya dan sudah diteken," kata Yan Prana.

Adapun Pergub Perubahan Penjabaran APBD Riau ini merujuk arahan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Pemprov Riau menyampaikan telah menyediakan dana sedikitnya Rp80 miliar dari anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Bumi Lancang Kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper