Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Larang ASN Lakukan Kunjungan Kerja untuk Redam Virus Corona

Pemerintah Kota Palembang melarang aparatur sipil negara atau ASN melakukan kunjungan kerja keluar kota dan luar negeri seiring mewabahnya Covid-19.
Anggota kepolisian satuan Anjing pelacak mengarahkan anjing pelacak di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumsel, Jumat (23/6)./Antara-Feny Selly
Anggota kepolisian satuan Anjing pelacak mengarahkan anjing pelacak di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumsel, Jumat (23/6)./Antara-Feny Selly

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melarang aparatur sipil negara atau ASN melakukan kunjungan kerja keluar kota dan luar negeri seiring mewabahnya Covid-19.

Larangan yang diterbitkan pemkot tersebut telah berlaku sejak Selasa (17/3) hingga 14 hari ke depan.

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan larangan kunjungan kerja itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Semua berkas yang masuk untuk perjalanan dinas ke luar kota dan keluar negeri kami stop hingga 14 hari ke depan," katanya, Rabu (18/3/2020).

Diketahui, Pemkot Palembang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangi langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo, dengan Nomor surat : 11/SE/Dinkes/2020, tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) di Kota Palembang.

Dalam poin ke 5 huruf c tertulis bahwa, menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. Sementara di huruf d berbunyi, menunda perjalanan dinas keluar Kota. 

Sementara dipoin ke 8, masyarakat dapat menginformasikan terkait Covid-19 ke call center 112 dan Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui nomor WA 081271027850 dan 081271771771.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan kegiatan dinas atau kunker ke luar negeri memang ditiadakan sebagai antisipasi penyebaran virus korona. 

Untuk dinas keluar Sumsel, kata dia, masih diperbolehkan dengan catatan mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan.

"Kita melihat urgensinya. Jika memang dinilai kegiatannya penting maka diperbolehkan keluar Sumsel, dengan catatan ikuti protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus korona. Kalau keluar negeri, dimaksimalkan tidak dilakukan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper