Bisnis.com, PEKANBARU—Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau telah mengajak pemerintah daerah untuk menggunakan mekanisme transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi.
Decymus, Kepala Perwakilan BI Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk menggunakan transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi agar pemasukan ke kas daerah maksimal.
“Retribusi nanti kita nontunai-kan semua, Sekarang masih tunai, itu nanti. Kalau dilakukan secara nontunai, uang ke kas pemda [bisa] maksimal,” katanya, Senin (9/3/2020).
Asral Mashuri, Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah (SP—PUR) BI Riau, menambahkan bahwa pemerintahan di beberapa provinsi lain telah ada yang mengimplementasikan pembayaran retribusi menggunakan sistem nontunai yang bisa dijadikan contoh.
Dirinya memaparkan bahwa pembayaran yang dibayarkan secara tunai selama ini rentan tidak masuk semua ke kas daerah atau kurang efisien. Misalnya saja retribusi pembayaran parkir dari salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru yang senilai Rp15 juta per bulan ternyata hanya sebanding dengan konrtibusi retribusi parkir di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II dalam sehari.
“Mal itu bayar Rp15 juta per bulan, atas dasar 30% [pajak parkir untuk pemerintah daerah]. Berarti [penerimaan parkir], sekitar Rp40 juta dalam sebulan sementara di bandara Rp40 juta itu dalam sehari,” jelasnya.
Adapun, Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan masih menimbang untuk memberlakukan parkir elektronik di hotel dan pusat perbelanjaan. Adapun, pembayaran parkir dengan nontunai memang dinilai mengefisienkan masuknya pajak ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Zuhelmi Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, menyampaikan bahwa parkir elektronik yang saat ini baru diwajibkan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II telah menguntungkan pemerintah. Pasalnya, potongan pajak sebesar 30% dari pembayaran parkir langsung masuk ke kas daerah.
“Jadi harapan kami ketika masyarakat membayar parkir, uang pajaknya langsung masuk ke kas daerah dan juga langsung masuk ke pengelola,” ujar Zulhelmi.
Sebelum mewajibkan sistem parkir elektronik di seluruh hotel dan pusat perbelanjaan di ibukota Provinsi Riau, Zulhelmi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Adapun pada awal Februari 2020, sistem pembayaran parkir di Badara SSK II resmi nontunai dan tidak lagi melayani transaksi tunai. Setiap bulannya, pajak parkir yang didapat dari transaksi di bandara bisa menyampai Rp300 juta.