Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Kepri Gerebek Gudang Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Batam

Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan ribuan Masker dan Hand Sanitizer di Gudang PT. ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, pada Rabu (4/3).
Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di gudang milik PT. ESM yang diketahui menimbun masker dan hand sanitizer./Bisnis-Bobi Bani
Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di gudang milik PT. ESM yang diketahui menimbun masker dan hand sanitizer./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, BATAM - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT. ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, pada Rabu (4/3). Temuan ini menyalahi izin operasi yang diberikan yakni menyalurkan barang-barang Industri.

Pengungkapan ini sendiri, berawal dari adanya kelangkaan masker dan hand sanitizer di wilayah Provinsi Kepri, Polda Kepri mengambil langkah melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan, dari hasil pengecekan pada hari ini ditemukan gudang dari PT ESM melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa masker dan hand sanitizer.

“Di dalam gudangnya perusahaan ini menimbun alat kesehatan yaitu masker dan hand sanitizer," tutur Kabid Humas Polda Kepri,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan saat meninjau langsung gudang penyimpanan ribuan masker dan hand sanitizer tersebut pada Rabu (4/3).

Harry melanjutkan, saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan masker merek Jackson Safety, masker merek 3M, masker merek Drager, dan hand sanitizer merek Johnson Professional. Dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki oleh PT. ESM sebagaimana yg tercantum dalam daftar KLBI serta Perusahaan tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

PT. ESM sendiri ialah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralataan penerangan serta kelengkapan nya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.

Adapun rincian jumlah masker dan hand sanitizer yakni; Masker N95 merk jackson sebanyak 4.800 pieces; Masker N95 merk 3M sebanyak 1.080 pieces; Masker Drager sebanyak 1.200 pieces; dan Masker Actived Carbon Mask sebanyak 32.000 pieces; Hand Sanitizer merk Jhonson sebanyak 1.800 botol kemasan 2 liter.

Petugas juga mengamankan tiga orang dari PT ESM dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Diduga perusahaan ini telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Dan/atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Harry lagi.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper