Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Labuh Jangkar di Kepri Terganjal Permenhub 92/2018

General Manager Pelindo 1 Cabang Batam Pasogit S. Simanungkalit menerangkan, ada lebih dari 100.000 kapal melintasi Selat Malaka setiap tahunnya dan potensi terhadap kapal labuh jangkar di lokasi Pulau Karimun besar dan Pulau Sambu yang menunggu jadwal untuk sandar di Pelabuhan Singapura sangat besar.
General Manager Pelindo 1 Cabang Batam Pasogit S. Simanungkalit saat menjelaskan tentang dasar izin kerja Pelindo 1 di wilayah Kepri./Bisnis-Bobi Bani
General Manager Pelindo 1 Cabang Batam Pasogit S. Simanungkalit saat menjelaskan tentang dasar izin kerja Pelindo 1 di wilayah Kepri./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, BATAM - General Manager Pelindo 1 Cabang Batam Pasogit S. Simanungkalit menerangkan, ada lebih dari 100.000 kapal melintasi Selat Malaka setiap tahunnya dan potensi terhadap kapal labuh jangkar di lokasi Pulau Karimun besar dan Pulau Sambu yang menunggu jadwal untuk sandar di Pelabuhan Singapura sangat besar.

Namun potensi itu tidak bisa optimal karena ada peraturan di Kementerian Perhubungan yang membatasi masa berlabuh kapal. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 92 tahun 2018 dijelaskan kalau masa labuh jangkar satu kapal hanya 15 hari, setelahnya kapal harus keluar dan wajib mengurus kembali outward clearing dari pelabuhan terakhir.

"Padahal Malaysia membebaskan kapal untuk labuh jangkar di perairannya, apabila aturan tersebut dapat diubah maka pengguna jasa bersedia membayar tarif yang ditetapkan pemerintah," kata Pasogit di Batam pada Kamis (6/2) sore.

Pasogit melanjutkan, berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. Kep-01/KPU.02/2019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penetapan Tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) serta memberikan izin Penyelenggara PLB di Nipah Transit Anchorage Area (NTAA) Perairan Pulau Nipah, Selat Singapura.

Izin penyelenggaraan PLB tersebut berupa kegiatan pemindahan cargo dari FSO (Floating Storage and Offloading) ke Daughter Vessel atau jenis lainnya dengan tujuan untuk transhipment.

Sementara untuk penetapan lokasi labuh jangkar Pelindo 1 di perairan Selat Singapura yang digunakan sebagai alih muat barang (cargo transhipment) yang menggunakan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dikelola oleh Pelindo 1 sendiri, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. KM 222 tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. KP. 255 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Anchorage PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I di Perairan Nipa Selat Singapura.

Pulau Nipah merupakan pulau paling luar di sebelah utara Pulau Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Terkait dengan peluang besar tersebut, Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, sangat mendukung gagasan Pelindo 1 Cabang Batam terkait peningkatan nilai tambah Marine Service khususnya kegiatan labuh jangkar di perairan Selat Singapura - Selat Malaka.

Apalagi hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Anggota DPD dapil Kepri tersebut melanjutkan, dirinya telah mendengar gagasan yang telah disampaikan Pelindo 1 Cabang Batam. Gagasan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar dapat dievaluasi. Sehingga nantinya potensi besar tersebut dapat direalisasikan.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper