Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Bank Sumsel Babel Dukung Spin Off UUS

Salah satu dari 18 pemegang saham Bank Sumsel Babel di Sumatra Selatan yakni Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung bank pembangunan daerah itu untuk melakukan spin off unit usaha syariah.
Pegawai Bank Sumsel Babel saat bertugas di kantor pusat Bank Sumsel Babel, Jakabaring, Palembang./Bisnis-Dinda Wulandari
Pegawai Bank Sumsel Babel saat bertugas di kantor pusat Bank Sumsel Babel, Jakabaring, Palembang./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG — Salah satu dari 18 pemegang saham Bank Sumsel Babel di Sumatra Selatan yakni Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung bank pembangunan daerah itu untuk melakukan spin off unit usaha syariah.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan bahwa Pemkab Muba sebagai pemegang saham tertinggi kedua di Sumsel, telah dimintai masukan terkait rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) tersebut.

"Saya setuju dengan rencana spin off tersebut, ini juga memikirkan perbankan syariah di Sumsel,” ujarnya, Senin (27/1/2020).

Dodi menjelaskan sistem spin off atapun konversi tentunya kebijakan manajemen, tetapi seandainya unit syariah dipisah dengan konvensional jangan sampai merugikan perbankan dan nasabah.

“Sehingga menurut kami, Bank Sumsel Babel harus betul-betul mengkaji rencana itu dan sesuai aturan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bank Sumsel Babel, Pemkab Muba memiliki porsi saham sebesar 8,51 persen dari total saham yang dimiliki pemerintah daerah di Sumsel dan Babel.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan pihaknya memang masih mengkaji rencana spin off  UUS.

“Proses spin off itu secara undang-undang harus berlangsung, cuma petunjuknya kan masih berjalan. Saat ini kami masih mengkaji,” katanya.

Dia mengemukakan pihaknya menggandeng konsultan eksternal untuk mengkaji pemisahan UUS dari bisnis bank umum BPD itu.

Syamsudin menargetkan spin off telah terlaksana sebelum batas akhir yang dituangkan dalam regulasi, yakni tahun 2023. Menurut dia, aset UUS Bank Sumsel Babel saat ini baru sekitar 10 persen dari total aset perbankan tersebut yang senilai Rp28 triliun.

Sebelumnya, Staf Ahli Direksi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Edy Setiadi, mengatakan spin off sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Dalam regularity tersebut  mengharuskan bank umum konvensional yang memiliki UUS dengan nilai aset telah mencapai 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau paling lambat Juli 2023 melakukan pemisahan dari UUS menjadi bank usaha syariah (BUS).

Menindaklanjuti itu, kata dia, berdasarkan hasil kerja sama Bank Sumsel Babel dengan LPPI akan melakukan kajian, dengan beberapa stakeholder baik pemegang saham, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, manajemen Direksi, komisaris dan karyawan.

"Kajian ini dilakukan untuk menentukan opsi pilihan, apakah spin off atau pemisahan ataupun konversi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper