Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemberian stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak juga mampu merealisasikan capaian pajak yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.
Bahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menyisakan tagihan PBB dengan angka yang cukup besar.
Seperti pajak terhutang sebesar Rp1,2 miliar yang hingga saat ini belum dibayar salah satu mal dan hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin mengaku jika pemilik hotel dan mal tersebut mempunyai pajak terhutang sebesar Rp1,2 miliar dengan dua Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
"Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk menagih piutang PBB mal PIM dan Hotel Emilia. Termasuk meyerahkan SPPT," ujarnya, Kamis (23/1/2020).
Sulaiman mengatakan, BPPD terus mendatangi pengelola maupun pemilik dari mal dan hotel tersebut.
Dari laporan petugas yang mendatangi, pengelola berjanji akan menyelesaikan hutang PBB 2019 beserta denda keterlambatan.
"Sudah sering didatangi, mereka mau bayar tapi terkendapa masalah denda. Itu tidak bisa kita berikan, karena mereka telah diberikan stimulus, yakni pengurangan PBB sebesar 25%, setelah itu mereka minta waktu," terangnya.
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB, Sukmanata Imam menerangkan, akan terus berupaya melakukan penagihan PBB berdasarkan SPPT yang telah diterbitkan.
"Mereka sudah kita datangi dan saat ini masih kooperatif. Hanya saja mereka meminta waktu untuk penyelesaiannya," ungkapnya.