Bisnis.com, MEDAN — Pelaku usaha gadai swasta semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha gadai kepada tiga pelaku usaha gadai swasta di Sumtara Utara. Mereka yakni PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Sentral Gadai Persada.
Ketiganya masing-masing mendapatkan surat keputusan izin usaha bernomor KEP-55/NB.1/2019, KEP-54/NB.1/2019, dan KEP-53/NB.1/2019 pada 27 Desember 2019. Ketiga gadai swasta ini beroperasi di Sumatra Utara.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini dalam keterangan yang dikutip Selasa (21/1/2020).
Selanjutnya, ketentuan pasal 16 POJK tentang Usaha Pergadaian, ketiga gadai swasta itu wajib mencantumkan sejumlah keterangan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," katanya.