Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menangkap dua tersangka jaringan penyelundupan empat ekor bayi singa Afrika berikut seekor leopard, serta 58 kura-kura Indiana Star bernilai ratusan juta rupiah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada awak media di Pekanbaru, Selasa mengatakan dua tersangka terbaru itu ditangkap di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dengan penangkapan itu, total Polda Riau telah menangkap empat tersangka sindikat perdagangan gelap bayi singa tersebut.
"Kedua tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap penangkapan dua tersangka sebelumnya," kata Fibri.
Ia menjelaskan kedua tersangka terbaru yang dibekuk itu berinisial A alias L dan S alias I. A ditangkap di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 25 Desember 2019 dinihari lalu. Selanjutnya selang beberapa jam kemudian kembali ditangkap S alias I.
Fibri menjelaskan kedua tersangka itu berkaitan erat dengan dua tersangka sebelumnya, Y dan IS. A, kata dia memiliki peran dan pengiriman hewan itu ke tersangka Y berdasarkan perintah seorang warga negara Malaysia yang kini masih dalam penyelidikan.
Sementara S berperan sebagai kurir satwa malang itu. Dia membawa satwa tersebut, yang lagi-lagi bermuara ke seorang nama J dari perairan Rupat menuju Kota Dumai. Dari tangan kedua tersangka, Polisi turut menyita satu unit boat atau kapal cepat yang diduga kuat untuk menyelundupkan satwa tersebut.
Baca Juga
Kedua tersangka telah ditahan di tahanan Polda Riau. Hingga kini, Fibri mengatakan polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait pengungkapan tersebut.
Polda Riau sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, Sabtu dinihari lalu (14/12). Dari pengungkapan itu, Polisi menyita empat ekor bayi singa Afrika, seekor bayi leopard, dan 58 ekor kura-kura Indiana Star.Kemudian, pada Sabtu malam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau juga menyelamatkan tiga ekor bayi orangutan yang ditinggalkan orang tak dikenal di kawasan jembatan Sungai Sibam, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap dua pria. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara itu berinisial Y dan Is. Keduanya terlibat organisasi besar sindikat perdagangan satwa internasional.
Hasil penyelidikan sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan aksi penyelundupan satwa melalui Provinsi Riau itu merupakan yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka mengaku menyelundupkan seekor bayi Cheetah.
Modusnya juga sama, diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai dan di bawa ke Pekanbaru. "Tujuan akhir mereka juga sama-sama ke Lampung," ujar Andri.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan bahwa Polda Riau masih akan memburu pelaku lainnya hingga tuntas. Menurut dia, kasus ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini.
Kapolda mengatakan setiap ekor singa dan leopard dihargai hingga USD32.000 atau sekitar Rp450 juta di pasar gelap. Sementara kura-kura Indiana Star memiliki harga USD1.200 atau sekitar Rp17 juta.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, katanya akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Saya akan sampaikan setelah semuanya terungkap," tegasnya.