Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPPU Wilayah I Tingkatkan Pengawasan Kemitraan Usaha Sektor Perkebunan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I meningkatkan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha, khususnya pada sektor perkebunan pada 2020.
Asteria Desi Kartika Sari
Asteria Desi Kartika Sari - Bisnis.com 27 Desember 2019  |  13:55 WIB
KPPU Wilayah I Tingkatkan Pengawasan Kemitraan Usaha Sektor Perkebunan
Ilustrasi. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha, khususnya pada sektor perkebunan pada 2020.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai perkara kemitraan di sektor perkebunan sangat rentan, khususnya pada perkebunan intiplasma. Untuk itu, KPPU memperluas cakupan pengawasan pada sektor tersebut, kendati memang dari segi proses membutuhkan waktu yang panjang.

"Kemitraan intiplasma adalah perkara complicated, belum ada yang sampai persidangan," kata Guntur di kantor KPPU Medan, Jumat (27/12/2019).

Dia mengatakan salah satu alasan menambah fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan perkebunan intiplasma lantaran berhubungan dengan mandatori. "Ini yang menjadi dasar kami, selain itu bicara tentang kepentingan umum atau menyangkut hajat orang banyak," katanya.

Apalagi, lanjutnya, di wilayah kerja KPPU Kanwil I dominan perkebunan, mulai dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan beberapa perusahaan perkebunan swasta besar seperti PT Asian Agri Tbk.

Kendati begitu, proses pengawasan terkait kemitraan tersebut membutuhkan proses yang panjang, mengingat Peraturan Pemerintah yang terbaru tentang pengawasan kemitraan baru diterbitkan. Apalagi, tingkat kepedulian publik terkait hal tersebut belum optimal. Bahkan, menurutnya beberapa pihak di Kementerian juga belum menyadari.

"Untuk itu, kami akan lebih intensifkan sosialisasi kepada beberapa pihak terkait potensi pelanggaran perilaku," katanya.

Selain itu, lanjutnya, selama KPPU Kanwil I lebih banyak menangani kasus pelaksanaan tender barang dan jasa pemerintah. Untuk itu, KPPU didorong untuk memperluas pengawasan perkara diluar APBN ataupun APBD.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak mengatakan terkait perkara kemitraan untuk saat ini memang belum terdapat laporan. Sehingga untuk mencapai persidangan, yang menjadi kendala adalah kurangnya bukti.

"Saat ini ada dua usaha yang masih dalam penyelidikan, namun bagaimana nantinya saya belum bisa katakan lebih lanjut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kppu sawit persaingan usaha
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top