Bisnis.com, MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha, khususnya pada sektor perkebunan pada 2020.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai perkara kemitraan di sektor perkebunan sangat rentan, khususnya pada perkebunan intiplasma. Untuk itu, KPPU memperluas cakupan pengawasan pada sektor tersebut, kendati memang dari segi proses membutuhkan waktu yang panjang.
"Kemitraan intiplasma adalah perkara complicated, belum ada yang sampai persidangan," kata Guntur di kantor KPPU Medan, Jumat (27/12/2019).
Dia mengatakan salah satu alasan menambah fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan perkebunan intiplasma lantaran berhubungan dengan mandatori. "Ini yang menjadi dasar kami, selain itu bicara tentang kepentingan umum atau menyangkut hajat orang banyak," katanya.
Apalagi, lanjutnya, di wilayah kerja KPPU Kanwil I dominan perkebunan, mulai dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan beberapa perusahaan perkebunan swasta besar seperti PT Asian Agri Tbk.
Kendati begitu, proses pengawasan terkait kemitraan tersebut membutuhkan proses yang panjang, mengingat Peraturan Pemerintah yang terbaru tentang pengawasan kemitraan baru diterbitkan. Apalagi, tingkat kepedulian publik terkait hal tersebut belum optimal. Bahkan, menurutnya beberapa pihak di Kementerian juga belum menyadari.
"Untuk itu, kami akan lebih intensifkan sosialisasi kepada beberapa pihak terkait potensi pelanggaran perilaku," katanya.
Selain itu, lanjutnya, selama KPPU Kanwil I lebih banyak menangani kasus pelaksanaan tender barang dan jasa pemerintah. Untuk itu, KPPU didorong untuk memperluas pengawasan perkara diluar APBN ataupun APBD.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak mengatakan terkait perkara kemitraan untuk saat ini memang belum terdapat laporan. Sehingga untuk mencapai persidangan, yang menjadi kendala adalah kurangnya bukti.
"Saat ini ada dua usaha yang masih dalam penyelidikan, namun bagaimana nantinya saya belum bisa katakan lebih lanjut," katanya.