Bisnis.com, TANJUNGPINANG - BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terlilit utang senilai Rp40,6 miliar terhadap sepuluh rumah sakit di daerah tersebut.
"Utang tersebut merupakan jumlah total sejak Januari hingga November 2019 ini," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama, Jumat (15/11/2019).
Kendati masih menunggak, Agung menjamin sekaligus berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS di wilayah itu.
Pihaknya juga meminta rumah sakit tetap melayani peserta JKN-KIS dengan baik, meski klaim belum bisa dibayarkan seluruhnya.
"Pelayanan peserta JKN-KIS jangan sampai terganggu, dalam waktu dekat kami lunasi tunggakan itu" katanya.
Hingga Oktober 2019 realisasi iuran BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang sudah mencapai Rp147,8 miliar. Sudah melebihi target tahun 2019 sebesar Rp143,3 miliar.
"Karena itu, pihak rumah sakit tak perlu khawatir. Kami sudah punya uangnya, tinggal dibayar saja," ujar Agung.
Menurut catatan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, kesepuluh rumah sakit yang belum dibayarkan klaimnya, antara lain RSAL Dr Midiato Suratani Tanjungpinang sebesar Rp6,7 miliar, RSUD Tanjungpinang Rp8,4 miliar, RSUP Ahmad Tabib Rp14,4 miliar.
Selain itu, RSUD Bintan sebesar Rp2,1 miliar, RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Rp1,9 miliar, RSUD Encik Maryam Lingga Rp556,1 juta, RSUD Dabo Rp1,2 miliar, dan RSUD Natuna Rp 3,5 miliar, RSUD Jemaja Rp101 juta, juga ke RSUD Palmatak sebesar Rp1,3 miliar.