Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Proyeksi Kesenjangan Hunian di Sumut Sulit Ditekan

Hal itu sebagai dampak dari berkurangnya kuota subsidi pemerintah untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, MEDAN— Real Estat Indonesia atau REI Sumatra Utara memproyeksikan Sumut belum dapat mengatasi kesenjangan hunian atau backlog sampai dengan akhir 2019.

Hal itu sebagai dampak dari berkurangnya kuota subsidi pemerintah untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua REI Sumut Andi Atmoko Panggabean mengatakan, sebelumnya REI menargetkan 30.000 unit hunian dapat terserap.

Kendati begitu, dia mengatakan hal tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah, lantaran adanya pemangkasan kuota.

“Memang ada sedikit kendala karena keran subsidi pemerintah sudah habis. Jadi target tahun ini dikurangi,” katanya saat dihubungi Bisnis, dikutip Rabu (23/10/2019).

Dia mengatakan program subsidi pemerintah untuk membangunan rumah MBR sudah dipangkas.

Secara nasional, lanjutnya, tahun lalu pemerintah telah menyediakan subsidi hunian sekitar 260.000 unit, namun tahun ini hanya sebesar 160.000 unit.

Dia mengatakan dari target 30.000 unit hunian sampai akhir tahun ini, dia memproyeksikan realisasi paling tidak hanya mencapai 15.000-17.000 unit.

Untuk itu, dia menilai sampai akhir tahun ini Sumut belum mampu menutup backlog hunian.

“Memang belum bisa [menutup backlog], kami berharap tahun depan setelah ada kabinet pemerintahan baru, menteri bisa membuat program untuk mengantisipasi masalah tersebut.

Sebelumnya, pihaknya bersama dengan beberapa pengembang sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk merumuskan solusi itu.

Dia mengusulkan supaya pemerintah bisa menyiapkan anggaran tambahan untuk menekan backlog hunian, termasuk di wilayah Sumut. Dia memperkirakan backlog Sumut mencapai 500.000 di tahun ini.

“Sebenarnya pasar pagus, peluang bagus, tapi memang masih banyak kendala seperti kendala lahan yang mahal, setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang berbeda-beda seperti perijinan hingga peruntukan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper