Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tegaskan mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat tentang Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal kembali menegaskan, bahwa surat tersebut bersifat internal untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprov Sumut. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andy Faisal melalui keterangan resminya, Minggu (20/10/2019).
Andy menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. “Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.
Untuk itu, menurut Andy, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan, Pemprov Sumut selalu siap mendukung aparat hukum dalam menengakan hukum.
“Jadi sangat tidak benar Pemprov Sumut jika ada anggapan bahwa dengan adanya surat tersebut, Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprov Sumut,” ujar Andy.