Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau akan mengeluarkan aturan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam waktu dekat. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan aturan ini akan berlaku selama dua bulan yaitu 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang.
“Tujuan kami supaya dapat meringankan beban masyarakat yang ingin membayar kewajiban pajak kendaraan yang tertunda,” ujarnya, Senin (7/10/2019).
Syamsuar menjelaskan dengan adanya program pemutihan denda pajak dan BBNKB itu, diharapkan penerimaan daerah bisa meningkat dan target pajak dapat tercapai khususnya dari PKB dan BBNKB.
Selain itu program ini juga akan membantu daerah dalam melakukan pendataan objek pajak dari kendaraan bermotor, karena akan dilakukan sejumlah pembaruan data oleh pemilik kendaraan.
Karena itu pihaknya meminta masyarakat Riau agar dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
“Bagi masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan, mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Adapun tahun lalu, pemprov juga menggelar program sejenis dan berhasil mendapatkan tambahan setoran PKB hingga senilai Rp47 miliar, dari sekitar 27.000 unit kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak.