Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai harus ada format baru untuk pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa di Sumatra Utara. Hal itu disampaikan mengingat maraknya kasus persekongkolan tender di Sumut.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak mengatakan guna meminimalisr kasus itu Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan Pokja Pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait indikasi persekongkolan dalam proses tender.
“Ditambah lagi harus ada e-catalog lokal agar semaikin terukur, baik dari kegiatannya, jumlahnya, dan pelaku usaha di daerah juga bisa bersaing,” kata Ramli kepada Bisnis, dikutip Minggu (15/9/2019).
Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk menyusun format baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan harapan, nantinya format tersebut dapat meminimalisir terjadinya persekongkolan berupa persaingan semu di antara peserta tender.
“Masalah format baru ini misalnya mengurangi pinjam meminjak perusahaan dengan membuat aturan bahwa sebulan sebelum pelaksanaan lelang tidak ada pergantian pengurus,” jelasnya.
Ramli mengatakan isu tender yang kolutif dan tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah masih marak. Akibat persekongkolan barang/jasa yang diperoleh juga memiliki waktu, jumlah, dan mutu yang lebih rendah. Persekongkolan ini menghambat peserta tender yang sebenarnya lebih potensial.
Ramli menilai praktik persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas.
"Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktik-praktik persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp25 miliar," kata Ramli.
Adanya Undang-Undang No.5/1999 diharapkan mampu mengikis praktik persekongkolan tender, namun pada implementasinya hal itu belum sepenuhnya tercapai.
Praktik persekongkolan tender sudah merupakan budaya yang menjadi rahasia umum, sehingga sering dianggap sebagai hal biasa.
Pada Agustus 2019 KPPU menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja [Pokja] yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Disebutkan dalam persekongkolan tender di Sumatra Utara, di antaranya Pertama, Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017.
Menghukum PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp 1, 8 miliar, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV.
Kedua, Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017. Atas kasus tersebut KPPU menghukumPT Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp1, 76 miliar,
Lebih lanjut, menghukum PT Bangun Mitra Abadisebagai Terlapor II dengan denda Rp1,76 miliar, Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III.
Ketiga, Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS, Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatra Utara APBN TA 2018. Atas kasus itu, KPPU menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp1, 26 miliar.
Selanjutnya, menghukum PT. Sekawan Jaya Bersama sebagai Terlapor II, dengan denda sebesar Rp 1 miliar, PT Fifo Pusaka Abadi sebagai Terlapor III denda sebesar Rp 1 miliar, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor IV.
Keempat, Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara APBN Tahun Anggaran 2018. KPPU menghukum PT Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor Idengan denda sebesarRp 1,25 miliar, PT Razasa Karya sebagai Terlapor IIdengan denda sebesar Rp 1 miliar dan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III.