Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dosen Z Praktikkan Hubungan LGBT dengan Mahasiswa, Wagub Sumbar Dukung Sanksi Pemecatan

Wagub Nasrul Abit mendukung langkah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) yang memberhentikan oknum dosen berinisial Z yang diduga melakukan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dengan oknum mahasiswa di rumah kontrakannya di Padang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANG - Pemberhentian oknum dosen yang diduga menjalankan hubungan LGBT dengan oknum mahasiswa di Padang mendapat dukungan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit mendukung langkah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) yang memberhentikan oknum dosen berinisial Z yang diduga melakukan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dengan oknum mahasiswa di rumah kontrakannya di Padang.

"Seharusnya dosen menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa dan ikut memberikan pendidikan karakter. Yang bersangkutan harus diberhentikan," katanya di Padang, Rabu (4/9/2019).

Nasrul menyebutkan agar kejadian serupa tidak terulang, pihak perguruan tinggi atau kampus yang ada di Sumbar harus memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswanya tentang bahaya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Perilaku menyimpang itu, kata Nasrul, dapat merusak generasi muda serta bertentangan dengan norma agama, adat dan budaya di Minangkabau.

"LGBT ini tidak dapat dibiarkan karena bisa merusak generasi kita. Seluruh masyarakat serta generasi muda di Sumbar harus diberikan pemahaman tentang hal ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyusun Perda sanksi terkait perilaku penyimpang itu. Sanksi itu bisa berupa sanksi adat.

"Mudah-mudahan nanti DPRD dapat mengakomodasi Perda ini," kata Nasrul.

Sebelumnya, dua orang laki-laki digerebek warga, Sabtu (31/8) malam di sebuah rumah kontrakan di Padang. Kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial Z (55) yang merupakan seorang oknum dosen salah satu kampus yang ada di Kota Padang. Sedangkan pasangannya berinisial DAF (23), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Padang.

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumbar Dr Riki Saputra mengatakan oknum dosen inisial Z diberhentikan dari kampus UMSB terhitung, Selasa (3/9) berdasarkan rapat pimpinan rektorat, BPH (yayasan). Karena oknum dosen Z adalah ASN yang ditugaskan ke UMSB, dosen tersebut dikembalikan ke LL DIKTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper