Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Penertiban Kebun Sawit Ilegal Riau Terdiri dari Tiga Tim

Pemprov Riau membentuk satgas penertiban perkebunan sawit ilegal, yang terdiri atas tiga tim terpadu.
Kebakaran terjadi tidak jauh dari area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro
Kebakaran terjadi tidak jauh dari area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (21/2)./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau membentuk satgas penertiban perkebunan sawit ilegal, yang terdiri atas tiga tim terpadu.

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan satgas ini dibagi menjadi tiga yaitu Tim Pengendali, Tim Operasi, dan Tim Yustisi.

"Untuk tahap awal satgas akan fokus pada perkebunan dan lahan yang dianggap ilegal menurut data KPK dan DPRD Riau, dimana ditemukan ada sekitar 1,2 juta hektara kebun yang digarap secara ilegal," katanya Senin (12/8/2019).

Dengan dibentuknya tiga tim terpadu dalam satgas ini, diharapkan tahapan serta proses penertiban kebun sawit ilegal bisa berjalan sebaik-baiknya.

Dia menjelaskan untuk Tim Pengendali terdiri atas Wakil Gubernur Riau sebagai ketua, lalu Wakapolda Riau, Sekdaprov Riau, Kakanwil ATR/BPN, Kadis LHK, Kadis TPH Bun, Asisten Pemerintahan dan Kesra DLHK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis PUPR, dan Kepala Bapenda.

Lalu Tim Operasi diketuai oleh Direskrimum Polda Riau, Kalog Korem 031 WB, Kasubdit I Ditreskrimum, Komandan Detasemen ZB 6/1 Korem 031 WB, Panit Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum, lalu Kabid Infrastruktur Pertanahan BPN, Kabid Penataan LHK. Kabid Perkebunan, Pol PP, Polhut.

Terakhir Tim Yustisi akan dipimpin Dirreskrimsus Polda, selanjutnya Asisten Datun Kejati, Kabiro Hukum Setdaprov, Kabid Pajak Daerah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam tim ini, Gubernur Riau ditetapkan sebagai penanggung jawab, lalu Kapolda, Danrem 031 WB, Kejati, Ketua Pengadilan Tinggi ditunjuk sebagai pelindung atau penasehat. Sementara wali kota dan bupati sebagai pengarah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper