Bisnis.com, BATAM--Sejak Januari sampai dengan Juli 2019 ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai (BC) Tipe B Kabupaten Karimun telah melaksanakan 140 penindakan terhadap keluar masuk barang tidak sesuai prosedur, baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Karimun, Bagus Hariadi menuturkan, dari 140 penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan sekitar Rp 1.340.634.000,- semenara nilai kerugian negara akibat aktivitas keluar masuk barang ini diperkirakan berada di angka Rp 626.838.960,-
Pada prosesnya, dari 140 penindakan tersebut, sebanyak 121 hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), 18 penindakan diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dan satu penindakan diserahkan ke instansi terkait.
Dari 140 penindakan yang telah dilakukan, ada penindakan yang sifatnya dilakukan serentak secara nasional di berbagai daerah.
Salah satunya adalah penindakan yang diberi nama Gempur Rokok Ilegal, penindakan ini dilakukan mulai dari 17 Juni hingga 14 Juli 2019 lalu. Gempur Rook Ilegal ini berisi kegiatan patroli dan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal.
Dari kegiatan ini, BC Karimun berhasil melakukan penindakan rokok illegal sebanyak 161.804 batang rokok dengan perkiraan nilainya sekitar Rp 86.510.000,- dan potensi kerugian negara sekitar Rp 59.867.480,-
Baca Juga
“Dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal serta meningkatkan tingkat kepatuhan penjual eceran terhadap peraturan yang berlaku,” kata Hariadi.
Penindakan lainnya, tim patroli Kapal BC 15034 Bea Cukai Karimun melakukan penegahan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Perairan Pulau Degong Kabupaten Karimun pada Sabtu (29/6) lalu.
MMEA ini diketahui dibawa menggunakan Kapal Mesin (KM) Muda Jaya yang dikemudikan oleh MS yang baru berusia 19 tahun.
Dari pemeriksaan awal, diketahui KM. Muda Jaya yang bertolak dari Batam menuju Pulau Kundur dengan membawa barang tanpa dilindungi dokumen.
Kapal ini membawa BKC MMEA golongan A merk Tiger dan MMEA golongan C merk PTK serta barang campuran lainnya yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut, diketahui sebanyak 2.400 kaleng MMEA golongan A merk Tiger, 180 botol MMEA golongan C merk PTK dan 425 koli barang campuran lainnya.
Dari hasil penindakan ini perkiraan nilai terhadap BKC MMEA tersebut sekitar Rp. 48.600.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 17.082.000,- Sementara itu, MS yang diduga telah melanggar PP No. 10 Tahun 2012 dan barang bukti telah ditetapkan sebagai BMN dilimpahkan ke Polres Karimun untuk menjalani proses hukum.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terhitung sejak 17 Mei 2019 kembali melakukan pengenaan cukai terhadap rokok dan minuman beralkohol di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.
Sehingga pengawasan akan peredaran barang ini perlu ditingkatkan sehingga potensi kerugian negara bisa diminimalisir.