Bisnis.com, BATAM — Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengamankan seorang wanita yang akan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Palembang.
Wanita yang diketahui berinisial DR berusia 46 tahun ini ternyata adalah seorang PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
DR sendiri diamankan ketika akan berangkat menuju Palembang menggunakan penerbangan Lion Air JT-247 pada Senin (29/7/2019). Sebelumnya DR terbang dari Kota Tanjungpinang menuju Batam dengan menggunakan penerbangan Wings Air IW-1274.
"Beliau tiba di Batam pagi hari dari Tanjungpinang ke Batam, setelah mendarat yang bersangkutan kembali akan melakukan penerbangan Batam-Palembang," kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam pada Selasa (30/7/2019).
Suwarso melanjutkan, saat melintas di Worktrought SCP-1, alarm berbunyi yang menandakan ada sesuatu yang dibawa oleh wanita berhijab ini. Dengan segera petugas avsec wanita memeriksa secara manual di bagian tubuh DR.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, didapati benda aneh di sekitar pakaian dalam yang bersangkutan, tepatnya di BH dan celana dalam DR. Untuk memastikan temuan tersebut, DR diperiksa secara mendalam oleh petugas. Barang ini terbungkus dalam tiga buah plastik transparan berwarna biru.
"Ternyata didapati ada 3 bungkus diduga sabu dengan berat 204 gram dari wanita ini," kata Suwarso lagi.
Untuk memastikan asal dan siapa pemilik barang ini, petugas avsec langsung berkoordinasi bersama petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam. DR kemudian digiring ke KPU BC Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, DR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(K41).