Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mendorong pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM di kota itu memiliki izin sebagai legalitas usahanya.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh pengusaha dari pemerintah jika ada legalitas usaha.
"Legalitas adalah kunci untuk mengembangkan usaha. Karena, itu jadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan modal usaha," ungkapnya saat sosialisasi prosedur izin usaha industri di balai Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (15/7/2019).
Dalam kesempatan itu, Fitri mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Dimana, dirinya menjamin tidak akan ada hambatan dalam kepengurusannya.
“Kami minta tidak ada lagi sistem birokrasi yang menyulitkan pelaku usaha, khususnya pelaku usaha baru yang ingin mengurus perizinan. Kalau mau membantu masyarakat jangan tanggung-tanggung. Jangan sampai hanya karena materai pengurusan perizinan terhambat,” katanya.
Menurut Fitri, pihak kecamatan yang dilimpahkan untuk PATEN ini, agar tidak menambahkan cost dari materai yang dikeluarkan.
“Kalau hanya materai saya rasa Pemerintah Kota Palembang mampu mengganggarkannya. Jangan sampai membebani pelaku usaha kecil, untuk diketahui bahwa proses pengurusan izin usaha kecil ini gratis, laporkan bila ada pungli,” ujarnya.
Fitri mengatakan, banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh pengusaha dari pemerintah. Salah satunya adalah bantuan modal usaha.
"Prioritas ini diberikan kepada usaha yang memiliki izin. Bantuan pemerintah Kota Palembang tersebut dapat berupa pendampingan, pelatihan, pemberian modal, hingga pemasaran," tegasnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang M Raimon Lauri mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar pelaku industri di Palembang yang berjumlah 2.278 dapat mengerti tentang keharusan izin usaha industri.
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan usaha industri.
Syarat IUI untuk Industri kecil meliputi fotocopy KTP pemohon, fotocopy NPWP, foto 3×4 2 lembar, fotocopy akte pendirian perusahaan dan akte perubahan, fotocopy Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, fotocopy surat ijin gangguan, persyaratan dibuat dua rangkap. Pendaftaran melalui loket di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015, perusahaan yang tidak memiliki IUI akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penutupan sementara.