Kabar24.com, JAKARTA — Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena berpotensi gagal mencicipi kursi Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara.
Pangkal soalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara Nasdem sebanyak 15.686 suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Pemantangsiantar. Dengan hasil itu, Nasdem menghitung suaranya dapat dikonversi menjadi empat kursi di parlemen setempat.
Jumlah kursi yang sama berpotensi pula digondol oleh Partai Hanura. Bekal Hanura adalah perolehan sebanyak 15.703 suara atau unggul 17 suara saja dari Nasdem.
DPRD Pematangsiantar beranggotakan 30 orang. Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pimpinan DPRD kabupaten/kota yang memiliki 20—44 anggota terdiri dari seorang ketua dan dua orang wakil ketua.
Hasil Pileg 2019 menunjukkan PDIP sebagai calon pemilik kursi terbanyak di DPRD Pematangsiantar dengan delapan kursi, disusul oleh Partai Golkar dengan lima kursi. Alhasil, PDIP berhak atas kursi ketua, sedangkan Golkar mendapatkan jatah satu kursi wakil ketua.
Kursi wakil ketua sisanya menjadi milik Hanura. Meskipun memiliki empat wakil di DPRD Pematangsiantar seperti Nasdem, kursi pimpinan terakhir ditentukan berdasarkan perolehan suara dalam Pileg 2019. Ketentuan ini merujuk pada UU Pemda.
Namun, Nasdem tetap berhasrat menggondol kursi wakil ketua. Partai itu pun menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Parulian Siregar, kuasa hukum Nasdem, mendalilkan perolehan suara kliennya lebih besar dari Hanura. Menurut dia, Hanura hanya mengumpulkan 15.670 suara, bukan 15.703 seperti ditetapkan oleh KPU.
Selisih 33 suara tersebut, tambah Siregar, berasal dari penggelembungan suara di TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, yang masuk dalam Dapil Pemantangsiantar I. Klaim Nasdem bersumber dari persandingan formulir C1 dengan formulir DAA1.
“Raihan suara Partai Nadem tak berubah,” ujar Siregar saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Bila permohonan dikabulkan MK, Nasdem tetap memperoleh 15.686 suara, sementara Hanura menciut menjadi 15.670 suara. Dengan demikian, cukup 16 suara bagi Nasdem untuk merebut kursi pimpinan DPRD Pematangsiantar dari Hanura.