Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salinan BRPK Belum Ada, KPU Perintahkan Penetapan Caleg Terpilih Ditunda

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif (Caleg) hasil pemilu serentak 17 April 2019 di daerah itu ditunda.
Karangan bunga ucapan semangat dan selamat atas penyelenggaraan Pemilu 2019 berderet di luar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019)./Antara-Sugiharto Purnomo
Karangan bunga ucapan semangat dan selamat atas penyelenggaraan Pemilu 2019 berderet di luar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019)./Antara-Sugiharto Purnomo

Bisnis.com, BENGKULU - Gara-gara salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi belum ada, penetapan anggota dewan terpilih harus mengalami penundaan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif (Caleg) hasil pemilu serentak 17 April 2019 di daerah itu ditunda.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Rabu (3/7/2019), mengatakan pada hari itu seyogyanya mereka menggelar rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih DPRD setempat. Tapi, baru saja dibuka, rapat pleno langsung mereka hentikan karena mendapat perintah dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu, agar pelaksanaannya ditunda sambil menunggu salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

"Tadi sekitar jam 11.00 WIB langsung kami hentikan, setelah mendapat pemberitahuan dari KPU Provinsi Bengkulu, rapat ini ditunda sampai besok. Saat ini kita masih menunggu salinan BRPK dari MK, jika turun hari ini maka rapat pleno akan kami gelar besok," kata Restu.

Salinan BRPK dari MK tersebut tambah dia, sebagai dasar hukum penetapan calon terpilih sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum, kendati di daerah itu tidak ada locus perkara PHPU. Mereka menghargai keputusan KPU RI untuk melakukan penundaan penetapan sambil menunggu adanya salinan BRPK dari MK.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Caleg terpilih itu sesuai dengan surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat empat hari setelah terbitnya BRPK dari MK.

Rapat yang di gelar KPU Rejang Lebong yang dihadiri utusan 16 parpol dan penghubung partai atau LO, Bawaslu dan PPK 15 kecamatan itu akhirnya tetap dilanjutkan dengan agenda rapat berupa rakor persiapan penetapan calon terpilih.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra S mengatakan, penundaan penetapan calon terpilih oleh KPU membuktikan adanya ketidaksinkronan komunikasi antar-KPU.

"Idealnya secara tahapan, terkait dengan tidak adanya PHPU harus ada bukti tertulis. Tidak bisa berasumsi berdasarkan informasi saja, jadi penundaan ini sudah tepat sehingga tidak bermasalah di kemudian hari," ungkap Dodi.

Dalam rapat pleno yang tertunda ini sebelumnya pihak Bawaslu, kata Dodi, sudah meminta dasar hukum pelaksanaan penetapan calon terpilih sesuai tahapan. Berdasarkan surat edaran, MK akan mengeluarkan BRPK pada 1 Juli 2019, namun bukti itu saat ini belum diterima oleh KPU di masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper