Bisnis.com, PEKANBARU -- Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau divonis pidana penjara empat bulan dengan denda Rp8 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7/2019).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya menjelaskan sidang putusan enam terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu, Jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Enam tersangka kasus penggelembungan suara ini adalah Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sidang dibuka pada pukul 16.00 WIB dengan dihadiri oleh Hasan, anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh dua orang anggota Majelis Imanuel MP. Siratit, SH dan Debora Manulang, SH dalam sidang pembacaan putusan.
Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi, yang menjadi naik sebanyak 130 suara.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Berdasarkan hasil pengembangan, dari awalnya hanya dua tersangka, menjadi lima tersangka termasuk salah satunya Sovia, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 juta dan diiming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.
Untuk dua orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara dua bulan penjara dengan Denda Rp8 juta subsider satu bulan.