Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mencoblos Dua Kali, Dua Warga Siak Divonis Penjara

Dua orang warga Kampung Kandis, RR dan LN, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau divonis penjara 10 Hari oleh Pengadilan Negeri Siak, karena terbukti melakukan coblos sebanyak dua kali di TPS berbeda pada pemilu 17 April 2019 lalu.
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta, usai mencoblos dalam Pemilu 2019/Reuters-Edgar Su
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta, usai mencoblos dalam Pemilu 2019/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dua orang warga Kampung Kandis, RR dan LN, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau divonis penjara 10 Hari oleh Pengadilan Negeri Siak, karena terbukti melakukan coblos sebanyak dua kali di TPS berbeda pada pemilu 17 April 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya menjelaskan keduanya mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis, Siak sebelum hari pemilihan 17 April.
 
"Sekitar pukul 09.00 WIB, 17 April lalu, Kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 Wib mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6," katanya Rabu (29/5/2019).
 
Dari pengembangan Bawaslu Siak, pada 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan ke pihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul, dan berlanjut ke Kejaksaan Siak untuk kemudian disidang pada Pengadilan Negeri Siak.
 
Majelis Hakim sidang putusan dipimpin Rozza El Afrina, SH., Kn., MH bersama dua anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty, SH., MH dan Hj. Yuanita Tarid, SH.,  MH memvonis kedua tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 hari denda Rp1 juta dengan subsider 3 hari kurungan.
 
Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yg berbunyi " Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000." tutur Dardiri Kordiv Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak.
 
Rusidi mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil. "Saya mengapresiasi putusan Majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper