Bisnis.com, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memanggil enam perusahaan di Provinsi Riau yang terindikasi memiliki hotspot atau titik api di wilayah konsesinya.
Direktur Pengendalian Karhutla KLHK Raffles Panjaitan mengatakan pemanggilan kepada enam perusahaan di Riau telah dilakukan pekan lalu.
"Perusahaan yang ada indikasi hotspot sudah dipanggil minggu lalu, untuk mencari tahu apakah hotspot itu di wilayahnya atau tidak, karena untuk perkebunan itu petanya di pemda bukan kami," katanya kepada Bisnis, Senin (8/4/2019).
Tanpa merincikan enam nama perusahaan itu, dia menjelaskan bahwa korporasi yang dipanggil itu adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan juga perusahaan hutan tanaman industri (HTI) khususnya di wilayah Rupat Bengkalis dan Rokan Hilir.
Pemanggilan ini untuk memastikan apakah hotspot atau titik api yang banyak terjadi sejak awal tahun di dua daerah itu, masuk ke dalam konsesi perusahaan, atau di luas konsesi.
Selain itu juga akan diminta penjelasan apakah pada saat terjadinya kebakaran lahan dan hutan di sekitar perusahaan, ada aksi yang dilakukan untuk membantu pemadaman api.
"Dari hasil pemeriksaan itu bila terjadi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi berupa administratif dan bisa juga pidana setelah dilaksanakan penyelidikan," katanya.
Raffles menambahkan untuk hasil pemeriksaan tersebut, akan dijelaskan oleh Ditjen Gakkum setelah proses itu selesai dilaksanakan.
Adapun sampai saat ini menurut data BPBD Riai, luas lahan terbakar di Provinsi Riau sudah mencapai 2.878 hektare, dengan wilayah paling luas terbakar di Kabupaten Bengkalis yang menyentuh angka 1.284 hektare.