Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau akhirnya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu, setelah tiga kabupaten lain menetapkan status yang sama.
Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan status siaga darurat karhutla Riau berlaku mulai 19 Februari - 31 Oktober 2019 mendatang.
"Status siaga darurat ini diawali dari Meranti dan disusul dua daerah lain [Bengkalis dan Dumai]. Karena ini sudah tiga kabupaten, provinsi mengambil alih supaya tetap sesuai tujuan kita Riau bebas asap," katanya Selasa (19/2/2019).
Menurut data BPBD Riau, luas lahan terbakar di daerah itu sudah mencapai 841,71 hektare, dengan luas paling banyak di Bengkalis yang mencapai 626 hektare, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi agar lahan terbakar tidak semakin meluas.
Penetapan masa siaga darurat selama delapan bulan ini, dilakukan pemprov untuk menjaga kondisi daerah itu bebas dari karhutla selama musim kemarau, serta menjaga momen politik yaitu pemilu 2019.
Wan Thamrin juga meminta kepada perusahaan perkebunan, agar dapat menjaga lahan konsesinya dari risiko karhutla.
"Kami percaya perusahaan tidak membakar, tapi kami minta tolong lahan di sekitarnya juga dijaga jangan sampai tidak mau tahu bila terjadi kebakaran di sekeliling, karena bagaimanapun kalau di sana terbakar nanti perusahaan juga akan kena masalah," katanya.