Bisnis.com, PEKANBARU—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau bersama dua lembaga terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, melakukan nota kesepahaman dalam mengawasi penyiaran iklan kampanye yang berlangsung Maret sampai April mendatang.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan tahap penyiaran iklan Kampanye di media massa cetak, media elektronik, maupun media dalam jaringan, akan dimulai 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019 atau 3 hari sebelum jadwal pemungutan suara yaitu 17 April 2019.
“Iklan kampanye di media massa merupakan produk pemilu yang juga diawasi oleh Bawaslu, karena itu kami menandatangani nota kesepahaman dalam pengawasannya bersama KPU dan KPID,” katanya Selasa (12/2/2019).
Selain Rusidi, perwakilan dari KPID dan KPU juga menyampaikan penjelasan tentang pengawasan iklan kampanye di media massa.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zalfan Surahman mengatakan pihaknya berwenang mengawasi media massa elektronik yaitu media televisi dan media radio.
"Untuk media online tidak masuk dalam pengawasan kami" katanya.
Baca Juga
Sementara itu Abdul Hamid, komisioner KPU Riau memaparkan tentang surat suara yang sah dan tidak sah.
"Surat suara sah, jika terdapat coblosan masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yg disediakan bukan dari yang lain," katanya.
Dia menambahkan jika dalam bingkai surat suara yang tersedia terdapat 2 coblosan nama caleg atau lebih masih dalam 1 partai, maka suara tersebut sah untuk partai tapi tidak untuk calegnya.