Bisnis.com, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara menerima pajak sebesar Rp21,03 triliun sepanjang 2018.
Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan realisasi penerimaan bruto sebesar Rp21,03 triliun atau 105,04% dari target yang ditetapkan yakni Rp20,02 triliun. Adapun, bila dibandingkan dengan realisasi di tahun lalu, capaian di tahun ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,8%.
"Tahun ini mengalami pertumbuhan 6,8%," ujarnya, Rabu (30/1/2019).
Dari realisasi total penerimaan pajak, jenis pajak yang berkontribusi terbesar yakni pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp10,81 triliun. Jenis pajak lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara total menyumbang Rp9,93 triliun.
Sementara itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp143,7 miliar, pajak lain sebesar Rp138,89 miliar dan PPh migas sebesar Rp3,72 miliar.
Menurutnya, perlu pengetatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menindak wajib pajak yang menunggak. Namun, secara umum tingkat kepatuhan mulai naik secara perlahan.
“Tantangan kami sejak dahulu adalah tentang tingkat kepatuhan masyarakat yang relatif masih rendah. Tetapi untuk wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut I secara umum meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.