Bisnis.com, PALEMBANG – Dua daerah di Sumatra Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kota Palembang, berhasil menyabet penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meraih penghargaan Adipura kategori kota kecil terbersih sementara Kota Palembang meraih penghargaan untuk kategori kota metropolitan.
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan piala Adipura ini merupakan Piala Adipura yang ke-12 diraih Kabupaten Muba.
“Meski Adipura kali ini penilaiannya lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya, Alhamdulillah Muba bisa memenuhi penilaian tersebut. Penghargaan Adipura ini berkat komitmen warga Muba yang terus menjaga kebersihan di tempat masing-masing," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (14/1/2019).
Dodi menyebutkan, saat ini Muba sebagai kota kecil terbersih, salah satunya dalam pengelolaan sampah dan strategis daerah bisa diimplementasikan setiap lini khususnya dalam pengurangan sampah plastik di kota.
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan Keberhasilan meraih Adipura untuk ke-12 kalinya merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak dalam menjaga kebersihan.
Baca Juga
“Penghargaan bukan merupakan tujuan utama, namun bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama turut menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan program Adipura merupakan salah satu instrumen Pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, pendekatan implementasi kebijakan persampahan, dan pendekatan implementasi kebijakan penghijauan.
“Upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025,” katanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyebutkan melalui program Adipura Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025 dan menjadi strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur.
"Ini juga sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah," katanya.