Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan di Sumut Masih Terus Gunakan Pukat Harimau

HNSI Sumatra Utara mengakui nelayan di daerah tersebut masih tetap mempertahankan alat tangkap pukat harimau atau trawl dan belum mau menggatikannya dengan jaring milenium.
Ilustrasi nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat./Antara-Irwansyah Putra
Ilustrasi nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatra Utara mengakui nelayan di daerah tersebut masih tetap mempertahankan alat tangkap pukat harimau atau trawl dan belum mau menggatikannya dengan jaring milenium.

"Padahal pukat harimau itu tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah beroperasi di perairan Indonesia, karena tidak ramah lingkungan," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli di Medan, Minggu (30/12/2018).

Nelayan tersebut, menurut dia, secara sembunyi-sembunyi menggunakan alat tangkap ilegal itu, untuk menangkap ikan di perairan Sumut.

"Pelarangan alat tangkap pukat harimau itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015, karena merusak lingkungan dan sumber hayati laut," ujar Nazli.

Dia mengutarakan alat tangkap yang paling ditakuti dan meresahkan nelayan tradisional itu, tidak dibenarkan lagi digunakan sejak 2015.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memberikan kelonggaran selama 2 tahun lamanya untuk menggantikan pukat harimau dan menggantinya dengan jaring milenium. "Namun, kenyataanya alat tangkap pukat harimau itu, tidak mau ditinggalkan nelayan, dan hingga kini masih digunakan."

Nazli menyebutkan alat tangkap yang sejenis pukat trawl itu, antara lain pukat hela (trawl), pukat tarik (seine net), pukat gerandong, dan pukat cantrang. Nelayan diharapkan agar mematuhi peraturan pemerintah dan jangan lagi dilanggar atau ndiabaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper