Bisnis.com, PEKANBARU – Tim Terpadu Baintelkam Polri memusnahkan ratusan ton bahan peledak yang ditelantarkan oleh perusahaan tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Pemusnahan bahan peledak komersial tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab," kata Kasubdit 2 Dit. Kamneg Baintelkam Polri, Kombes Pol. Kasmen, yang memimpin pemusnahan bahan peledak di Pekanbaru, Rabu (26/12/2018).
Berdasarkan data Baintelkam Polri, terdapat ratusan ton bahan peledak yang ditinggalkan dan tidak diurus PT RBH karena perusahaan itu mengalami kebangkrutan atau pailit sejak 2016.
Jumlah bahan peledak yang ditelantarkan antara lain Amonium Nitrate sebanyak 245,1 ton, dinamit sekitar 2,95 ton, dan detonator sebanyak 17.216 unit.
Pemusnahan bahan berbahaya ini melibatkan lebih dari seratus orang personel tim terpadu, terdiri dari Baintelkam Polri, Divkum Polri, Polda Riau, Polres Indragiri Hulu, jajaran Polsek Indragiri Hulu, serta operator dari PT Dahana, PT. Mia, dan eks karyawan PT RBH.
Ia menjelaskan proses pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni ada yang dilarutkan dalam air pada lobang besar yang sudah disiapkan kemudian ditimbun, ada yang dibakar, dan ada yang diledakan dari jarak aman.
"Setelah proses pemusnahan selesai, dilanjutkan dengan penyisiran lokasi, meratakan dan merapikan kembali lokasi pemusnahan di bekas areal tambang yang telah ditinggalkan PT RBH," ujarnya.
Ia berharap agar apa yang dilakukan PT RBH tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain karena bisa membahayakan apabila bahan berbahaya itu jatuh di tangan pihak yang ingin berbuat buruk.
"Sebagai sanksi tegas dari kepolisian, maka perusahaan bersangkutan di 'black list', dan tidak akan diberi izin lagi untuk melakukan operasi tambang dengan menggunaan bahan peledak," ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan bahan peledak komerisal yang ditelantarkan PT RBH tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.